Assalamualaikum Wr. Wb.
Reamaja adalah masa yang selalu dinamis, masa yang penuh perubahan. Dimana rasa ingin tahunya sangat besar. Ingin selalu mencoba pada hal – hal yang baru. Mencari tantangan baru untuk lebih mengenal siapa diri mereka, dan tak jarang masa remaja menjadi masa pembuktian dan kebanggaan.
Namun jika tidak diikuti dengan penguatan keagamaan, tak jarang masa remaja menajadi masa pengantar kepada lembah kehancuran. Gagalnya cita – cita, terputusnya pendidikan, salah pergaualan hingga menjadi penyandang gelar NARAPIDANA.
Remaja atau pemuda bisa menjadi hancur masa depannya gara – gara Narkoba. Tak sedikit remaja atau pemuda yang menjadikan Narkoba sebagai tempat pelarian diri dari ketidakmampuan mereka, Narkoba dijadikan teman menghabiskan hari – harinya. Sementara mereka tidak pernah menyadarai resiko yanag ahrus mereka tanggung begitu besar dan berbahaya, baik membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Begitu besar kasih sayang Allah SWT ke[ada hambanya, sehingga memberikan peringatan yang begitu keras. Dan benar adannya, penyalahgunaan Narkoba tak jarang berujung pada kematian. Atau sekurang – kurangnya menderita sakit yang berkepanjangan. Karena kekebelan tubunya yang terus menerus mengalami penurunan. Bahkan seringkali para pengguna Narkoba bertingkah atau berprilaku diluar batas nalar kemanusiaan.
Negara telah mengatur penggunaan Narkotika sseuai dengan peruntukannya, baik untuk keperluan medis maupun untuk keperluan penelitian dan pendidikan.
1. Undang – undang nomor 7 tahun 1997 tentang Narkotika
2. Undang – undang nomor 22 tahun 1997 tentang Psikotropika
3. Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Sanksi hukum bagi penyalahgunaan Narkoba (Narkotika , Psikotropika dan Zat Aditif Lainnya) sebagaimana disebutkan dalam pasal 111 Undang – Undang nomor 3 tahun 2009 disebutkan hukuman bagi barang siapa yang menyimpan, menanam, menyerahkan, membeli, menggunakan Narkotika golongan 1, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Dan pada ayat kedua dari pasal 111 tersebut menyebutkan hukumna tambahan bagi yang menanam , menyimpan, memiliki, menyeraghkan atau menggunakan nya lebih dari 5 batang atau lebih dari 1 gram, diancam pidana tambahan 1/3 dari hukuman sebagaimana yang diancamkan pada ayat 1.
Mari kita menjaga diri kita sendiri dan keluarga kita, serta orang – orang yang kita cintai. Semoga kita terhindar dari hal – hal yang demikian, dengan senantiasa meningkatkan iman dan taqwa kita kepada Allah SWT. Amin
Wassalamualaikum Wr. Wb.
ABDUL ROCHIM, SH.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Winong Kab. Pati
Spesialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan
Penanggulangan Penyebaran HIV/AIDS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar