السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah,
Allah telah menyebut kata zakat dan shalat di dalam al Qur'an pada 82 ayat, tentunya ada makna penting dibalik kebersamaan kata zakat dan shalat tersebut. Telah kita ketahui dan kita yakini bersama bahwa keduanya adalah merupakan bagian dari rukun Islam, shalat adalah bagian terpenting dari amalan-amalan umat Islam, karena perhitungan amal kelak akan dimulai dari shalat. Sehingga dapat kita maknai bahwa zakat merupakan ibadah yang tidak kalah pentingnya setelah shalat.
Al Qur'an telah dengan jelas menyebutkan perintah shalat dan zakat, sebagimana yang difirmankan-Nya dalam Qur'an Surat. al Baqarah ayat 110, yang berbunyi :
QS. Al Baqarah : 110 |
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan" (QS. Al Baqarah : 110)
Al Qur'an menunjukkan dengan jelas akan kebenaran dan keimanan. Iman bukan sekedar melalui kata-kata semata, tapi juga diikuti dengan tindakan nyata, yang diantaranya adalah mengeluarkan zakat.
Iman, shalat dan zakat menjadi dasar terbentuknya suatu masyarakat yang beriman. Bagi yang mengabaikan ketiga pilar ini, maka sebenarnya mereka adalah bukanlah golongan orang-orang yang beriman, meskipun secara lisan mereka telah menyatakan beriman.
Allah telah mewajibkan kepada kaum muslimin yang kaya (mampu), agar mengeluarkan sebagian kekayaan mereka untuk memenuhi kebutuhan orang-orang miskin.Abu Dzar, seorang sahabat Rasulullah SAW meriwayatkan, "Saya menemui Rasulullah SAW, dibawah Ka'bah. Ketika beliau melihatku, beliau bersabda: "Demi Tuhan Ka'bah ini, mereka itu orang-orang yang kalah." Saya datang kesana lalu duduk, tetapi saya tidak merasa tenang dan karenanya berdiri lagi. Lalu saya bertanya, "Wahai Rasulullah, demi ayahku menjadi tebusanmu, siapakah mereka itu?" Beliau menjawab, "Mereka yang memperoleh sejumlah besar kekayaan kecualisi anu dan si anu. Disisi lain ada yang karena kedermawanan membelanjakan harta mereka kepada siapa saja yang mereka jumpai di depan, samping dan belakang mereka. tetapi mereka yang terakhir ini hanya segelintir saja. Tidak seorangpun pemilik unta, ternak atau kambing dan domba yang tidak membayar zakat, melainkan binatang-binatang ini akan datang pada hari kebangkitan dalam wujud aslinya, lalu menanduk dan menginjak-injak tubuh pemiliknya. Setiap kali binatang itu kelelahan, maka diganti oleh binatang yang lain. Terus menerus begitu hingga ditetapkan keputussan diantara manusia.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, beliau berkata :
Telah mengabarkan kepada kami 'Amru bin 'Ali dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Yahya dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Bahz bin Hakim dia berkata; Bapakku telah menceritakan kepadaku dari kakekku, dia berkata; Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada setiap empat puluh ekor unta yang dilepas, (mencari makan sendiri), zakatnya satu ekor unta Ibnatu labun (unta yang umurnya memasuki tahun ketiga). Tidak boleh dipisahkan unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahalanya. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya, karena keputusan Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad memakan harta (zakat) sedikitpun."
Tabel Zakat PC NU Kab. Pati |
Zakat itu sendiri terbagi dalam 2 macam, yaitu zakat badab (fitrah) dan zakat maal.
Zakat fitrah dikeluarkan setiap setahun sekali yaitu ketika sudah masuk bulan Ramadhan dan sebelum tiba 1 syawwal. Kepada setiap muslim diwajiban baik yang baru lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir ramadhan maupun yang meninggal setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan. Sedangkan zakat maal dikeluarkan apabila telah mencapai nishabnya. Namun untuk zakat maal berbeda-beda waktu pembayaran zakatnya, ada yang harus telah melewati haul ada yang tidak. Untuk lebih jelasnya perhatikan tabel penghitungan zakat disamping.
Lantas siapa saja yang berhak menerima zakat?
Penerima zakat ada 8 golongan / kelompok yang biasa disebut Mustahiq, siapa saja mereka itu? Allah SWT telah menegaskan kelompok yang ber-hak menerima zakat dalam Al Qur'an Surat At TAubah ayat 60.
Perlu diketahui bahwasannya, penerima zakat bukanlah orang yang nafkahnya menjadi tanggungan Muzakki (pemberi zakat), karena jika hal itu yang terjadi, maka manfaat zakat kembali kepada Muzakki (pemberi zakat).
QS. At Taubah : 60 |
Berdasarkan hal tersebut, zakat tidak boleh diberikan kepada ayah, ibu, kakek, nenek, cucu, dan seterusnya. Demikian juga tidak boleh memberikan kepada anak - cucu yang masih menjadi kewajiban ayah atau kakek mereka. Jika hal tersebut dilakukan maka zakatnya tidaklah sah. Namun perlu diketahu disini bahwa, jika zakat yang diberikan kepada orang yang nafkahnya menjadi tanggungan nya namun dengan dasar penerima zakat adalah yang tergolong dalam kelompok Gharim maupun Sabilillah, maka zakatnya tetap sah (diperbolehkan). Bahkan bagi istri yang kaya raya dan telah berkewajiban berzakat, disunnahkan memberikan zakat maalnya kepada suami atau anak-anaknya apabila mereka (suami dan anaknya) itu miskin. Mengapa demikian? karena nafkah suami dan anak-anak bukanlah menjadi kewajiban istri/ibu mereka. Demikian juga terhadap kerabat yang lainnya yang tidak ada kewajiban nafkah atas mereka, makan berlaku hal yang sama.
Demikian betapa pentingnya makna zakat, selain sebagai pemebrsihan atau penyucian diri (amal) juga memiliki nilai sosial yang sangat tinggi. Mari kita tunaikan kewajiban kita untuk membayar zakat, sebelum tiba hari raya Iedul Fitri. Semoga kita senantiasa mendapatkan ampunan dari Allah SWT, dan mendapatkan berkah atas harta yang kita dapatkan.
Terimakasih telah berkenan mebaca tulisan ini, apabila ada salah kata atau salah tulis mohon koreksinya.
والسلام عليكم ورحمة اللهه وبركاته
Abdul Rochim, SH.
PAI Non PNS Kec. Winong Kab. Pati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar